Kuliah Sebagai Kebutuhan Asasi: Mengapa Pemerintah Wajib Memfasilitasinya?

Perdebatan mengenai status pendidikan tinggi sebagai kebutuhan dasar atau tersier terus bergulir. Namun, semakin jelas bahwa kuliah sebagai kebutuhan asasi bagi setiap warga negara adalah esensial untuk kemajuan dan keadilan sosial. Pengamat pendidikan Totok Amin dari Universitas Paramadina menegaskan bahwa kuliah sebagai kebutuhan fundamental harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, bukan sekadar pilihan. Dengan demikian, pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memfasilitasi akses kuliah sebagai kebutuhan utama.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memang mengklasifikasikan pendidikan tinggi sebagai jenjang tersier, yang ditujukan bagi lulusan pendidikan menengah atas. Namun, pandangan ini perlu ditinjau ulang mengingat dampak transformatif pendidikan tinggi. Bagi individu dari keluarga kurang mampu, akses terhadap pendidikan tinggi seringkali menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan status ekonomi mereka.

Mengapa Kuliah Adalah Kebutuhan Asasi?

  1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia:
    • Bangsa yang maju ditopang oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan tinggi membekali individu dengan pengetahuan mendalam, keterampilan analitis, dan kemampuan inovasi yang krusial untuk menghadapi tantangan global.
    • Dengan memfasilitasi akses kuliah, pemerintah berinvestasi pada peningkatan kapasitas intelektual dan profesional warganya, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
  2. Pemerataan Kesempatan dan Keadilan Sosial:
    • Jika kuliah hanya bisa diakses oleh segelintir orang yang mampu secara finansial, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang semakin lebar. Menjadikan kuliah sebagai kebutuhan asasi berarti memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk mengembangkan potensi maksimalnya, tanpa terhalang oleh latar belakang ekonomi.
    • Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan keadilan sosial dan mobilitas vertikal dalam masyarakat.
  3. Memutus Rantai Kemiskinan:
    • Bagi keluarga miskin, pendidikan tinggi seringkali menjadi kunci untuk memutus siklus kemiskinan antargenerasi. Lulusan perguruan tinggi cenderung memiliki peluang kerja yang lebih baik, penghasilan yang lebih tinggi, dan kualitas hidup yang lebih layak.
    • Totok Amin secara spesifik menekankan bahwa pendidikan tinggi dapat membantu komunitas yang kurang beruntung untuk meningkatkan status ekonomi mereka.
  4. Mendorong Inovasi dan Kemajuan Bangsa:
    • Perguruan tinggi adalah pusat inovasi dan riset. Dengan memfasilitasi akses yang lebih luas, pemerintah menciptakan lebih banyak individu yang berpotensi menjadi inovator, peneliti, dan pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi bangsa di berbagai sektor.

Kewajiban Pemerintah dalam Memfasilitasi

Meskipun pemerintah menghadapi keterbatasan, ada beberapa cara untuk memfasilitasi akses kuliah sebagai kebutuhan asasi:

  • Sistem UKT Berjenjang yang Lebih Adil: Kemendikbud Ristek telah menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) berjenjang di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengakomodasi kemampuan ekonomi mahasiswa. Namun, sistem ini perlu terus dievaluasi dan disempurnakan agar benar-benar adil dan transparan.
  • Peningkatan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan: Memperluas cakupan dan jumlah beasiswa, seperti KIP-K dan beasiswa lainnya, adalah langkah vital. Pemerintah dapat berkolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga filantropi untuk memperbanyak sumber dana beasiswa.
  • Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi Swasta: Pemerintah juga dapat memberikan insentif atau dukungan kepada perguruan tinggi swasta agar mereka dapat menawarkan pendidikan berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.

Dengan mengakui dan memfasilitasi kuliah sebagai kebutuhan asasi, pemerintah tidak hanya memenuhi amanat konstitusi, tetapi juga berinvestasi pada masa depan yang lebih cerah, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.